Anggota Kesatuan Yonif 303/13/1 Kostrad Kabupaten Garut Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan (tengah) tertunduk lemas saat dipapah petugas Polisi Militer (PM), seusai mendengarkan vonis putusan hakim saat sidang perkara kasus pembunuhan di Pengadilan Militer II-09, Bandung, Jabar, Rabu (24/4). Terdakwa Mart 23, divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada ibu dan anak yakni Opon, 39, dan Shinta, 19, beserta janin berusia 8 bulan yang masih berada dalam kandungan.
SUMBER
SUMBER






0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !